OKE FLORES.COM - Belakangan ini, Provinsi NTT tengah berada di jalur "gelap", dengan realitas pelbagai ketimpangan hukum kerap terjadi.
Banyak pemberitaan dari sejumlah media massa yang kini menyoroti sejumlah kasus penyelewengan hukum yang terjadi di NTT.
Teranyar, sebuah kasus persetubuhan terhadap anak kandung di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, kembali memantik perhatian publik.
Baca Juga: BLT Mitigasi Rp300 Ribu Per Bulan Cair Maret 2024: Distribusi Melalui Kantor Pos atau Bank Himbara?
Tidak hanya itu, fenomena King Garet juga kini menjadi kenyataan melemahnya penegakan hukum di wilayah NTT, terutama di Manggarai Timur.
Pemerkosa Anak Kandung Kabur dari Tahanan
Pelaku persetubuhan anak kandung di Manggarai Timur menjadi sorotan publik.
Diketahui, pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Namun, bukannya bertahan dalam kurungan jeruji besi, pelaku malah melarikan dari pada Senin 4 Maret 2024 pukul 18:16 WITA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh OKE FLORES dari sejumlah pemberitaan media lokal maupun nasional, pelaku berinisial MN itu, kini menjadi menjadi buronan Polres Manggarai Timur, NTT.