Bagaimana Status Ratu Wulla Usai Undur Diri? Ini Penjelasan KPU

- 21 Maret 2024, 09:02 WIB
Potret Ratu Wulla
Potret Ratu Wulla /Yanto Tena/Selayar Post

Baca Juga: Kabupaten Manggarai Timur dan 2 Daerah Lainnya di NTT Sudah Buka Formasi CPNS 2024, Cek Segera!

"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret, seperti dinukil dari ANTARA, Rabu, 20 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Setelah itu, katanya, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi.

Dia menambahkan, caleg yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

Baca Juga: Kemenkes Membuka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi Pada Maret 2024 Untuk Lulusan D3 dan S1

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" panel B.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah