Meridian Minta Polres Sikka Menangkap Yuvinus Solo selaku Pelaku TPPO

- 3 April 2024, 18:44 WIB
Foto. Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI
Foto. Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI /

OKE FLORES.COM - Yuvinus Solo alias Joker diketahui merupakan caleg terpilih dari Dapil Sikka 3, yang meliputi Kecamatan Talibura, Kecamatan Waigete, Kecamatan Bola, Kecamatan Waiblama, Kecamatan Doreng, dan Kecamatan Mapitara.

Sebagai caleg terpilih dari Partai Demokrat, Yuvinus Solo alias Joker tentu saja bersiap untuk dilantik menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024 - 2029.

Terkait hal di atas, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian Dewanta, S.H mengatakan, "Berdasarkan informasi yang kami terima, selama ini Yuvinus Solo alias Joker merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur, bahkan ada segolongan masyarakat yang menyebut Yuvinus Solo alias Joker sebagai calo TKI Ilegal,"

Baca Juga: Tak Hanya BKH atau Melki Lena, Ada Pendatang Baru yang Bakal Jadi 'The Next' Gubernur NTT

"Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, Yuvinus Solo alias Joker terindikasi telah melakukan serangkaian tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur," sambungnya.

Lanjut dikatakan Meridian, 72 orang dari Kabupaten Sikka yang dijanjikan akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024.

"Kami memiliki bukti-bukti yang valid bahwa Yuvinus Solo alias Joker selaku perekrut tidak memiliki Surat Tugas atau Surat Penunjukan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk merekrut tenaga kerja, dan juga tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit," katanya.

Baca Juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id Siswa Mendapat Uang Bantuan PIP Hari Ini, Inilah Nominalnya...

Saat ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur, Yuvinus Solo alias Joker selaku perekrut justru terindikasi telah menelantarkan mereka semua.

Sebab, tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata hanya janji-janji tanpa bukti.

Ke-72 orang asal Kabupaten Sikka justru tinggal di pondok yang disediakan Yuvinus Solo alias Joker, yang didalamnya cuma ada alat dapur dengan parang, beras dan air minum atau air untuk masak sama sekali tidak ada, sehingga untuk bertahan hidup, mereka bekerja memotong kayu untuk sekedar membeli beras, beber pria yang juga berprofesi sebagai Advokat Peradi.

Akibat keadaan yang terlantar tanpa makan dan minum yang memadai, tanpa keselamatan serta perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari Yuvinus Solo alias Joker, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir Bulan Maret 2024.

Oleh karena Provinsi NTT merupakan penyumbang terbanyak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan TPPO sudah menjadi perhatian serius dari Presiden Jokowi, maka Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT harus segera menggelar penyelidikan dan penyidikan serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BPNT Tahap 3 Melalui Kantor Pos: Kemudahan dan Aksesibilitas untuk Masyarakat

Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Meridian meminta agar Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT dalam Bulan April 2024 ini bisa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan ataupun Surat Perintah Penyidikan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, dan kami himbau jangan ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus tersebut.

Apabila ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus TPPO, maka bisa dikenai Pasal 22 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Yuvinus Solo.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah