Respon Permohonan Hibah dari Kejaksaan Negeri, DPRD Bersama Pemda Gelar RDP

- 4 April 2024, 10:21 WIB
oto: suasana rapat antara pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Dok. Humas Kominfo Manggarai Barat)
oto: suasana rapat antara pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Dok. Humas Kominfo Manggarai Barat) /Milano Jaban/

OKE FLORES.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas hibah tanah untuk Kejaksaan Negeri Mabar.

RDP yang berlangsung di Ruang Internal DPRD Manggarai Barat dilaksanakan pada Rabu, 3 April 2024, di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur

"RDP ini dibuat agar setiap peserta rapat dapat memahami secara utuh proses hibah tanah kepada pihak Kejaksaan Manggarai Barat," demikian keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Barat, David Rego.

Baca Juga: Tahap 2 KLJ 2024 Akan Cair Sebelum atau Setelah Lebaran? Cek Info Terkini dari Dinsos DKI Jakarta

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, untuk mendapatkan hibah tanah yang akan dipergunakan untuk perluasan area perkantoran, yang meliputi perluasan gedung kantor, pembangunan rumah dinas, mess tempat tinggal pegawai, dan sarana olahraga.

Permohonan hibah dari Kejaksaan Negeri itu tertuang dalam surat Nomor : B-146/N.3.24/Cpl.1/02/2024, tanggal 12 Februari 2024, perihal Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah melewati beberapa tahapan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat-pun merespon positif permohonan itu, dengan menyatakan persetujuan dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, melalui surat resmi, dengan Nomor 900.030/BKAD/414/III/2024.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat kemudian menggelar RDP.

Baca Juga: Kapan Tambahan Penghasilan bagi Guru Non Sertifikasi Akan Cair? Berikuit Penjelasanya!

Darius Angkur mengatakan, segala sesuatu mengenai aset daerah hendaknya dibicarakan secara bersama antara Pemda dan DPRD Manggarai Barat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, John Valdis menginformasikan bahwa tanah yang rencananya dihibahkan kepada pihak kejaksaan tersebut terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Tanah tersebut bagian dari bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00052/Desa Batu Cermin dengan luas 6.572 M2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan nilai Rp1.153.583.160,00 (satu miliar seratus lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh Rupiah).

Menanggapi itu, Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto juga angkat bicara dan menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga administrasi.

"Apabila sudah terjadi kesepakatan antara Pemda, Kejaksaan Negeri dan DPRD Manggarai Barat barulah BPN berperan, dalam hal ini terkait administrasi," cetus Gatot.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan untuk 4 April 2024, Salah Satunya Aries Dilimpahi Berkah, Leo Dapat Cuan

Suasana rapat berlangsung lancar hingga selesai. Turut hadir dalam rapat diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Sekretaris, Jhon Valbis dan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh Wilibrodus Sambung.

Kemudian Agustinus Jik selaku Ketua Komisi I DPRD Manggarai Barat, Anggota-anggota Komisi I DPRD Manggarai Barat dan perwakilan dari OPD terkait.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah