Banpres BPUM 2023 DiHAPUS! UMKM Bisa Dapat BLT Sebesar Rp 3 juta, Pakai Cara Berikut

8 Maret 2023, 11:34 WIB
Banpres BPUM 2023 Dihapus, UMKM Bisa Dapat BLT Sebesar Rp 3 juta, Pakai Cara Berikut /

OKE FLORES.COM - BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro merupakan program BLT UMKM yang dijalankan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha yang terimbas pandemi COVID-19.

Dilansir Okeflotres.com dari laman beritadiy.com, nominal BLT UMKM yang diberikan Kemenkop UKM di 2020 atau awal mula dijalankan sendiri mencapai Rp 2,4 juta, lebih besar dibanding 2021 sebanyak Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Jumlah penerima BLT UMKM sendiri di tahun 2020 dan 2021 sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di link BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.

Di tahun 2022, BPUM sempat diumumkan bakal kembali dijalankan. Tapi hingga 2022 berakhir, BLT UMKM ini tak jadi disalurkan ke pelaku usaha.

Pada tahun 2022 lalu, beberapa program bansos yang sudah berjalan sebelumnya seperti Kartu Prakerja dan BSU sudah dijalankan.

Akan tetapi sejumlah daerah pada tahun lalu menjalankan program Banpres BPUM, tapi bukan dari Kemenkop UKM. Melainkan dari program BLT UMKM dari Pemda.

Untuk BPUM yang dijalankan Kemenkop UKM, sudah dipastikan tak ada di tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Berikut Jadwal Pembentukan Pantarlih KPU Manggarai Timur Pemilu 2024

Untuk BPUM yang dijalankan Kemenkop UKM, sudah dipastikan tak ada di tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Tapi pelaku usaha tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.

Baca Juga: Segera Ikuti Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 di KPU Matim, Batas Pendaftaran 31 Januari 2O23 Mendatang

Kategori penerima bansos PKH dari Kemensos, antara lain anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.

UMKM bisa mendapatkan bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos. Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut rincian bantuan BST PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Berikut cara daftar online:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Demikian penjelasan Banpres BPUM 2023 dihapus tapi UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp 3 juta pakai cara berikut, tak perlu cek penerima di link BRI eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler