Terlanjur Berutang dan Data Pribadi Tersebar, Berikut 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal

1 Juli 2023, 10:20 WIB
ilustrasi pinjol ilegal / ANTARA FOTO/Syaiful Arif

OKEFLORES.com - Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu metode untuk memperoleh uang pinjaman bagi masyarakat yang memerlukannya dalam waktu singkat dan cepat.

Namun, tak jarang, masyarakat justru tergoda dengan tawaran platform pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Umumnya, pencairan dana dari platform pinjol ilegal lebih mudah daripada platform pinjol legal.

Baca Juga: Jangan Sampai Tergiur Tawarannya, Berikut Tips Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal

Selain itu, suku bunga dan denda yang diterapkan pinjol ilegal kepada peminjamnya tidak jelas.

Karena itu, sering kali para peminjam uang dari pinjol ilegal terjebak dalam utang yang semakin bertambah.

 

Pihak platform pinjol ilegal akan menagih peminjamnya dengan cara yang tidak menyenangkan, seperti melakukan intimidasi, mengancam menyebarkan informasi atau data pribadi peminjamnya, hingga melakukan teror.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 1 Juli 2023, apabila situasi tersebut telah terjadi, peminjam atau masyarakat yang tidak nyaman juga bisa melaporkannya kepada beberapa pihak, yaitu;

1. Kepolisian

Kunjungi situs berikut ini https://patrolisiber.id/. Kemudian, laporkan aduan sesuai dengan petunjuk yang tertera. Bisa pula dengan menyampaikan aduan melalui e-mail info@cyber.polri.go.id.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Masyarakat bisa mengirim aduan ke OJK melalui hotline 157, pesan WhatsApp 08115715715, dan e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke Kemenkominfo melalui situs resmi https://aduankonten.id/ atau alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 08119224545.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Sebelum memutuskan untuk menggunakan platform pinjol, ada baiknya untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal dengan cara berikut ini;

1. WhatsApp OJK

Menghubungi hotline 157 atau melalui WhatsApp resmi OJK 081157157157. Kirim pesan ke nomor WA tersebut dengan mengetikkan nama platform pinjol yang ingin dicari.
2. Website OJK

Kunjungi situs resmi OJK pada link berikut ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Kemudian, pilih Fintech pada bagian kanan bawah.

3. Melalui e-mail

Melacak status legal atau ilegal sebuah platform pinjol juga dapat dilakukan dengan mengirim pesan melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler