OKEFLORES.com - Platform peminjaman online (pinjol) sering kali dijadikan sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Namun, keberadaan pinjol tidak lepas dari kontroversi, terutama pinjol ilegal.
Masih banyak masyarakat yang tergoda dengan tawaran pinjol ilegal dan terperangkap dalam tumpukan utang akibat bunga yang tidak jelas.
Baca Juga: Buruan Daftar!! UMKM Bisa Terima Uang Rp600 Ribu Cair ke BNI dan BCA Bukan BPUM 2023
Selain itu, berhutang ke pinjol ilegal juga dapat mengakibatkan intimidasi, ancaman, teror, dan tenggat waktu pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 1 Juli 2023, oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan beberapa saran berikut ini agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
1. Cari tahu legalitas pinjol melalui hotline Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157, WhatsApp 08115715715, dan e-mail [email protected]. Bisa juga dengan langsung mengunjungi situs berikut ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.