- Masukan NIK atau NPWP, password dan kode captcha dan klik login
- Kemudian lanjut dengan klik lapor
- Lalu pilih e-Filing lakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT
- Lanjut dengan pilih buat SPT
- Jawab beberapa pertanyaan untuk memudahkan Anda memilih formulir mana yang sesuai dengan wajib pajak yang mau dilaporkan
- Khusus pertanyaan terakhir pilih menu “Dengan Bentuk Formulit”
- Jika merasa kesulitan bisa mengklik dengan panduan untuk menerima panduan saat mengisi SPT di e-Filing DJP
- Lalu klik tombol SPT pada bagian bawa pertanyaan
- Pastikan untuk mengisi tahun pajak, status SPT dan klik lanjut
- Isi nama pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPH yang ditanggung pemerintah,.