Ternyata Ini Kriteria Siswa SD-SMA/SMK untuk Dapatkan Dana KJP Plus Tahap 2 Februari 2023

- 7 Februari 2023, 08:07 WIB
Cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA-SMK yang telah memenuhi kriterianya. /jakarta.go.id/ /
Cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA-SMK yang telah memenuhi kriterianya. /jakarta.go.id/ / /

Okeflores.com - Berikut kriteria siswa SD-SMA/SMK mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, apakah kamu masuk dalam kriteria tersebut?

Seperti diketahui, KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa wilayah DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Baca Juga: Berikut Ini Kriteria bagi Guru untuk Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Nantinya, penerima KJP Plus bisa mendapat akses pendidikan sampai minimal tamat SMA/SMK tanpa terkendala masalah ekonomi.

Jika menilik dari penyaluran sebelumnya, total penerima yang ditetapkan dari bantuan KJP Plus Tahap 2 pada 2022 yakni sebanyak 803.121 peserta didik.

Baca Juga: Ingin Lolos SNPMB Tahun 2023? Berikut 3 Materi Seleksi SNPMB 2023

Setelah dicairkan bantuan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 oleh pihak penyelenggara, siswa SD, SMP, SMA/SMK diprediksi akan kembali menerima dana KJP Plus pada Februari.

Jika menilik dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: CUKUP Siapkan Berkas Ini untuk Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 agar 1 Juta Cair

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x