- Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 3 September 2022 untuk jenis bahan bakar Pertalite, Solar, dan Pertamax (non-subsidi).
- Selama periode Maret- September 2022, Provinsi NTT tercatat mengalami inflasi sebesar3,88 persen. Sementara, kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada periode yang
sama mengalami inflasi sebesar 0,70 persen. - Inflasi di wilayah perdesaan yang dicerminkan dari perubahan indeks konsumsi rumah tangga pada periode Maret-September 2022 tercatat sebesar 1,71 persen.
- Secara q to q, ekonomi Provinsi NTT Triwulan III-2022 tumbuh sebesar 1,37 persen. Angka ini lebih rendah dibanding capaian pada Triwulan II-2022 yang tumbuh sebesar 6,31. Sementara itu, konsumsi rumah tangga pada Triwulan III-2022 tumbuh sebesar 1,09 persen. Capaian ini masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Triwulan II-2022 yang sebesar 5,12 persen.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 3,54 persen atau turun sebesar 0,23 persen poin dibandingkan Agustus 2021 (3,77 persen).
- Proporsi pekerja penuh pada Agustus 2021 sebesar 52,44 persen atau meningkat dibandingkan Agustus 2021 (46,14 persen).
- Pemberian kompensasi atas penyesuaian harga BBM berupa kenaikan bansos sebesar Rp150.000,- per bulan; subsidi upah sebesar Rp600.000,- per pekerja; serta subsidi transportasi angkutan umum ojek online dan nelayan.
Demikian info resmi yang dihimpun media ini di situs resmi Badan Pusat Statistik Provinis Nusa Tenggara Timur (NTT).***