Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

- 23 Juni 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Ilustrasi investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. /pixabay.com/

OKEFLORES.com - Masyarakat diharapkan untuk lebih teliti dalam menghadapi maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang mudah diakses.

Terlebih lagi, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memeriksa keabsahan pinjol sebelum mengajukan pinjaman, agar tidak terperangkap dalam praktik pinjol yang ilegal.

Hal tersebut dibahas dalam acara Pilar Hukum yang berjudul "Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?", yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum "Pengayoman" Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung pada tanggal 9 Juni 2023 melansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Sisihkan 80% Penghasilan, Karyawan PNM Berhasil Bangun Rumah Impian

Sebagai pembicara, hadir Dosen Fakultas Hukum Unpar Nefa Claudia Meliala; Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Hermawan; dan perwakilan dari Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Pengawas Eksekutif DPUK-OJK Fajaruddin.

 Acara tersebut dipandu oleh Kepala LBH "Pengayoman" ujar Valerianus B. Jehanu.

Dalam perbincangan tersebut, Nefa mengemukakan betapa pentingnya kesadaran masyarakat mengenai fintech peer-to-peer lending atau fintech lending, kemajuan regulasi pinjaman online, hukuman bagi pinjaman online ilegal, pertanggungjawaban pidana dalam pinjaman online ilegal, persyaratan untuk menghukum, tindakan pidana dalam kasus ancaman kekerasan dan penggunaan data pribadi oleh pemberi pinjaman.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah