Ini Syaratnya: UMKM Bisa Dapat Rp4 Juta Juli 2023 Meski Tak Terdaftar BPUM 2023 via Link Ini

- 13 Juli 2023, 09:28 WIB
Kemensos bakal hapus jutaan data KPM, siap-siap daftar untuk terima bansos 2023
Kemensos bakal hapus jutaan data KPM, siap-siap daftar untuk terima bansos 2023 /Pixabay.com/

OKE FLORES.COM - Jangan heran, para pelaku UMKM bisa mendapatkan Rp 4 juta pada Juli 2023 meski tidak terdaftar menerima BPUM pada 2023. Cek syarat dan ketentuan serta petunjuk pendaftarannya di link resmi di bawah ini.

UKM berharap dapat menyatukan dukungan kelangsungan usaha yang diberikan Departemen kepada koperasi dan UKM pada tahun 2020 dan 2021 dalam Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) 2023.

Namun, diketahui program bantuan BPUM 2023 telah ditangguhkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Oleh karena itu, pelaku UMKM harus mencari utilitas lain yang dapat memberikan manfaat serupa.

Baca Juga: Benny K. Harman Minta Dukun Lacak Duit Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kabar baiknya, masih ada program yang bisa diikuti UMKM untuk mendapatkan bantuan senilai total Rp 4 juta. Berikut penjelasan lengkapnya. 
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa program BPUM di tahun sebelumnya memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada pelaku UMKM cair beberapa kali pada tahun 2020 dan 2021.

Syarat untuk menerima program BPUM tersebut adalah pelaku UMKM memiliki usaha mikro, merupakan WNI dan memiliki SKU/NIB.

Sementara untuk program yang dapat diikuti pelaku UMKM di tahun 2023 yang dapat memberikan manfaat sebesar Rp4,2 juta tidak perlu memenuhi syarat tersebut.

Syarat yang ditetapkan untuk pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp4,2 juta dapat dilihat di akhir artikel ini. Lantas, program apa yang terbuka bagi pelaku UMKM untuk dapat Rp4,2 juta?

Program yang dimaksud tersebut adalah program Kartu Prakerja di tahun 2023 yang memberikan manfaat total Rp4,2 juta yang tidak seluruhnya akan cair ke rekening.
Manfaat yang diterima tersebut adalah berupa bantuan beasiswa pelatihan sebesar Rp3,5 juta dan insentif sebesar Rp600 ribu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x