OKE FLORES.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa-siswi di seluruh Indonesia.
Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya.
Salah satu tahap penting dalam program ini adalah aktivasi rekening bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP.
Baca Juga: UPDATE Harga Emas Naik Tipis Jelang Data Inflasi AS
Berikut ini adalah informasi mengenai batas akhir aktivasi rekening dan cara untuk melakukan aktivasi tersebut.
Para siswa yang telah menerima SK Nominasi PIP diharapkan segera melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditunjuk oleh Kemdikbud.
Batas akhir untuk melakukan aktivasi rekening ini adalah 31 Juli 2024. Melewati batas waktu ini dapat berakibat pada tertundanya atau bahkan dibatalkannya penyaluran dana bantuan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh siswa untuk mengaktifkan rekening PIP:
-
Menerima SK Nominasi PIP:
- Siswa akan menerima SK Nominasi yang menyatakan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PIP. SK ini dapat diterima melalui sekolah masing-masing atau langsung dari Kemdikbud.
-
Mempersiapkan Dokumen:
Editor: Adrianus T. Jaya
Terkini
22 September 2023, 20:30 WIB
22 September 2023, 11:35 WIB
22 September 2023, 10:05 WIB
20 September 2023, 08:54 WIB
20 September 2023, 08:42 WIB