Mensos Risma Pastikan Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

- 26 Juli 2023, 09:54 WIB
Mensos Risma
Mensos Risma /

Pernyataan Mensos sejalan dengan penjelasan Mabes Polri tentang pendamping Satgasus Pencegahan Korupsi terhadap K/L, termasuk Kemensos. Sinergi dan pendampingan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

"Upaya pencegahan korupsi merupakan komitmen dari Polri untuk melakukan pencegahan korupsi agar potensi kerugian uang negara akibat korupsi bisa dihilangkan. Termasuk dalam hal ini di lingkungan Kemensos," kata anggota Satgassus Polri Yudi Purnomo Harahap dikutip media hari ini.

Tim Satgassus Tipikor menjalin komunikasi dengan Kementerian Sosial sejak awal tahun ini. Kedua belah pihak secara aktif membahas topik-topik mengenai distribusi bantuan sosial terkait

program perlindungan sosial, paket sembako, bantuan tunai langsung, dan bantuan sosial lainnya. Kedua belah pihak juga melakukan kegiatan sosialisasi, pertemuan dengan pihak terkait, dan kunjungan langsung ke wilayah saat bantuan sosial disalurkan.

Sosialisasi diberikan kepada pendamping PKH dan TKSK agar penyaluran bantuan sosial dilakukan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip antara lain, sesuai target, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Kementerian Sosial mendukung rencana Satgassus memperluas wilayah pencegahan tindak korupsi guna memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial dilaksanakan dengan efektif dan tidak ada penyimpangan serta memperoleh informasi terkait akar masalah yang sering menjadi isu terutama di daerah dalam penyaluran bantuan sosial agar dapat memberikan solusi yang sesuai.

Di sisi lain, Menteri Sosial juga telah mengembangkan sistem pencegahan korupsi di internal Kementerian Sosial. Untuk memperkuat pertanggungjawaban dan keterbukaan dalam pengelolaan bantuan sosial, Menteri Sosial melakukan penataan dan perbaikan sistem.

Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), membersihkan data ganda, dan mencocokkan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Aminduk) Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Soal Jadi Ketum Golkar, Luhut: Kalau Didukung Kader, Mau

“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah