Berikut Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal

- 25 Agustus 2023, 09:05 WIB
Foto Ilustrasi : Berikut Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal
Foto Ilustrasi : Berikut Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal /

OKE FLORES.com - Pinjaman tanpa izin yang mengganggu masyarakat karena menggunakan ancaman dan tekanan untuk memaksa mereka yang tidak dapat membayar hutang mereka tepat waktu untuk melunasinya.

Peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar ancaman dan tekanan seperti itu terhadap nasabah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pelanggan tidak boleh diintimidasi atau data pribadinya disebarluaskan jika mereka tidak dapat membayar tepat waktu. Berdasarkan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU19/2016, tindakan mengancam dan meneror nasabah melalui pinjaman online ilegal dapat dipersalahkan dari segi hukum.

Menurut Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, orang yang dengan sengaja dan tanpa wewenang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp750.000.000.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online

Melansir Pikiran-Rakayt.com, Jumat, 25 Agustus 2023, berikut adalah tips mengatasi teror pinjol ilegal.

1. Hapus semua kontak di ponsel. Jika teror sangat serius, usahakan tidak ada nomor lagi dalam ponsel itu.

2. Hapus semua cache dan data serta matikan semua permintaan izin akses aplikasi pada ponsel, lalu lakukan uninstall aplikasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x