a. Berstatus Pekerja Formal: Pekerja yang memiliki status formal, seperti karyawan dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, memiliki peluang mendapatkan BSU.
b. Memiliki Nomor Rekening yang Valid: Bantuan akan dicairkan melalui transfer bank, sehingga pekerja perlu memiliki rekening bank yang valid.
c. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Beberapa tahun terakhir, pemerintah mewajibkan pekerja memiliki NPWP untuk dapat menerima BSU.
6. Perbedaan dengan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Perlu dicatat bahwa BSU 2024 berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. BSU bersifat umum dan diberikan kepada pekerja formal tanpa memandang sektor usaha, sedangkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk pekerja sektor informal.
Baca Juga: Cek Informasi Selengkapnya di Sini, BPNT Bulan Januari 2024 akan Cair kepada 18,8 Juta KPM
BSU 2024 menjadi harapan bagi banyak pekerja di Indonesia yang tengah menghadapi tantangan ekonomi. Untuk memastikan kelancaran menerima bantuan ini, penting bagi pekerja untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui saluran resmi. Dengan begitu, diharapkan bantuan tersebut dapat memberikan sedikit keringanan dalam menjalani kehidupan sehari-hari di tengah situasi yang masih sulit ini.***