Daftar dengan NIK KTP Pekerja dan Dapatkan Rp 700 Ribu BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan Langsung Cair Ke Rekening

- 22 Januari 2024, 10:45 WIB
Foto Ilustrasi : BSU 2024 Akan Segera Cair / Daftar dengan NIK KTP Pekerja dan Dapatkan Rp 700 Ribu BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan Langsung Cair Ke Rekening
Foto Ilustrasi : BSU 2024 Akan Segera Cair / Daftar dengan NIK KTP Pekerja dan Dapatkan Rp 700 Ribu BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan Langsung Cair Ke Rekening /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi yang sulit. Salah satu program yang diperkenalkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, mereka dapat menerima bantuan sebesar Rp 700 ribu, yang disalurkan sekali dalam bentuk subsidi upah. Berikut adalah informasi lengkap mengenai BSU 2024 dan cara mendaftarnya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pekerja.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi yang sulit, terutama akibat pandemi. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: UPDATE HARGA!! Emas dan Perhiasan Semar Nusantara Terbaru Hari Ini, 22 Januari 2024

Syarat Penerima BSU:

  1. Pekerja yang Terdampak: Pekerja yang terdampak langsung oleh pandemi atau situasi ekonomi sulit.
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Penerima BSU harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Aktif Bekerja: Pekerja yang masih aktif bekerja pada saat pendaftaran BSU.
  4. Pendapatan di Bawah Rp 3 Juta per Bulan: Pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Cara Daftar BSU 2024 dengan NIK KTP Pekerja:

  1. Cek Kelayakan: Pastikan pekerja memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, termasuk memiliki pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan.

  2. Akses Sistem Online BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi yang disediakan untuk pendaftaran BSU.

  3. Login atau Buat Akun: Pekerja perlu login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan mereka atau membuat akun jika belum memiliki.

  4. Isi Data Diri: Masukkan data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  5. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data yang telah diinput untuk memastikan kebenaran informasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x