UPDATE TERBARU! Bansos PKH Cair 4 Kali, Ini Cara Cek Syarat Penerima & Besaran Dana Disini

- 22 Januari 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi - Penyaluran bansos PKH 2024.
Ilustrasi - Penyaluran bansos PKH 2024. /

OKE FLORES.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang membutuhkan.

Kabar baiknya, Bansos PKH kini akan dicairkan sebanyak 4 kali dalam waktu tertentu. Artikel ini akan membahas cara cek syarat menjadi penerima dan informasi terkait besaran dana yang akan diterima oleh keluarga penerima PKH.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Bansos PKH sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Jadwal ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi pemerintah, namun umumnya, pencairan dilakukan secara berkala setiap beberapa bulan.

Baca Juga: Bansos BLT El Nino Rp 1,2 Juta! Ini 5 Kriteria yang Memenuhi Persyaratan, Segera Cek cekbansos.kemensos.go

Pantau informasi resmi dari pemerintah atau melalui saluran komunikasi resmi untuk mendapatkan jadwal yang akurat.

Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH

Tidak semua penerima PKH sudah terdata. Maka, perlu untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

1. Pendaftaran secara online

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos', baik melalui Play Store maupun App Store
  • Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak)
  • Masuk ke beranda aplikasi
  • Tekan menu "Daftar Usulan"
  • Pilih "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta
  • Pilih jenis bantuan PKH
  • Proses verifikasi

2. Pendaftaran secara offline

  • Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK
  • Proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
  • Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati
  • Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
  • Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
  • Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024

Tahun ini, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 pertahun;
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah