- Pemilik KIP terdaftar di Dapodik.
- Tidak memiliki KIP namun jadi prioritas penerima usulan sekolah.
- Siswa yang orang tuanya adalah penerima bansos PKH.
- Siswa korban bencana alam.
- Siswa yang orang tuanya korban PHK.
- Siswa terdaftar P3KE.
Jika siswa sudah masuk dalam salah kategori penerima PIP Kemdikbud 2024 di atas, berikut cara daftarkan NIK, NISN agar jadi layak PIP di Dapodik:
1. Siapkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.
3. Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.