OKE FLORES.COM - Belum lama ini, keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mengajukan pertanyaan yang relevan mengenai aturan kredit motor untuk mereka yang menerima bantuan sosial sembako.
Program BPNT telah menjadi inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan non-tunai dalam distribusi bantuan pangan.
Bantuan ini berupa kartu yang dapat digunakan oleh KPM untuk membeli berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, dan sebagainya, di pedagang yang telah bekerja sama dengan program BPNT.
Namun, pertanyaan mengenai aturan kredit motor menjadi sorotan menarik, menunjukkan aspirasi masyarakat terhadap peningkatan kesejahteraan melalui akses ke sarana transportasi yang lebih baik.
Penerima bansos sembako BPNT akan diberikan kepada KPM yang termasuk dalam daftar 25 persen terbawah dalam DTKS.
Terbawah artinya, Merujuk kepada keluarga dengan keadaan ekonomi paling lemah, yang termasuk ke dalam DTKS.
Termask ke dalam DTKS ditujukan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM BPNT adalah sebesar Rp200 ribu, dengan mekanisme pencairan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Akan tetapi, benarkah nama KPM BPNT akan dicoret atau dihapus dari daftar penerima bansos jika mengajukan kredit motor di Bank?