Jangan Sampai Terlewatkan!! Inilah Syarat dan Ketentuan Pengambilan Sembako KJP 2024

- 7 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi -Jangan Sampai Terlewatkan!! Inilah Syarat dan Ketentuan Pengambilan Sembako KJP 2024
Ilustrasi -Jangan Sampai Terlewatkan!! Inilah Syarat dan Ketentuan Pengambilan Sembako KJP 2024 /Pixabay/EmAji/

OKE FLORES.COM - Informasi pendaftaran antrian sembako KJP Pasar Jaya 2024 sudah resmi dibuka pada tanggal 6 Februari 2024.

Program ini memberikan kesempatan kepada para penerima KJP Plus untuk memperoleh sembako dengan harga yang sangat terjangkau.

Warga penerima dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP harus mendaftarkan diri secara online dengan mengakses melalui link website https://antriankjp.pasarjaya.co.id/

Baca Juga: SELAMAT!! KJP Plus Tahap II 2024 Sebentar Lagi akan Dicairkan, Cek Nama Penerimanya

Bagi warga Jakarta Pusat yang sudah mendapat antrian sembako KJP Pasar Jaya, perumda pasar jaya lewat akun Instagram resminya mengatakan akan melakukan pendistribusian pangan murah bersubsidi mulai hari ini, selasa 7 Februari 2024 melalui Gerai Pelayanan Distribusi Pangan Bersubsidi di Pasar Jatirawasari, Jakarta Pusat.

Berikut syarat dan ketentuan pengambilan sembako KJP 2024:

1. Telah mendaftar di antrian online yang hanya dapat diakses melalui QR code dan website

2. Antrian dapat diakses mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WIB

3. Pengambilan sembako KJP dilakukan pada H+1 setelah pendaftaran

4. Antrian online hanya berlaku di lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan per hari

5. Pengambilan sembako KJP mulai pukul 08.00 – 17.00 (disesuaikan dengan stok komoditi yang tersedia di gerai) 6. Membawa kelengkapan dokumen seperti: Kartu Pangan Subsidi, KTP asli, KK, dan Bukti Antrian Online.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x