Dukungan untuk UMKM: BLT Rp750 Ribuan bagi Ibu Hamil dalam Keluarga Usaha Kecil Menengah

- 23 Februari 2024, 12:17 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /iStock

OKE FLORES.COM - BLT Rp750 ribu untuk keluarga UMKM yang memiliki ibu hamil adalah langkah yang sangat positif dalam mendukung sektor UMKM di tengah pandemi ini.

Dengan memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang membutuhkan, program ini tidak hanya membantu dalam menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga memberikan perlindungan dan perhatian kepada ibu hamil yang terlibat dalam UMKM.

Semoga program semacam ini terus ditingkatkan dan diperluas cakupannya untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi keluarga UMKM di masa depan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024: Solusi Kemnaker dalam Mengatasi Dampak Kenaikan Harga Pokok

Untuk menerima bantuan ini, UMKM yang memiliki komponen ibu hamil harus mendaftar melalui link di bawah ini dengan memasukkan NIK KTP bukan BPUM di eform.bri.co.id.

Dengan bantuan ini, pelaku UMKM yang memiliki ibu hamil dalam rumah tangganya dapat menerima BLT Rp750 ribu 4 kali cair. Tidak berasal dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).


Untuk diketahui, sejak 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menghentikan program BPUM.

Umumnya, UMKM memasukkan NIK KTP mereka terlebih dahulu melalui tautan eform.bri.co.id untuk menerima program BPUM. Namun, perlu diingat bahwa bantuan ini tidak dapat diberikan kepada semua pelaku UMKM karena terdapat persyaratan khusus yang menjadi perhatian pelaku usaha.

SYARAT UMKM: IBU HAMIL MENDAPAT BLT RP750 RIBU 4 KALI

1. Penduduk Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah