Tak Hanya Dapat Gaji yang Setara dengan PNS, Kepala Desa Juga Dapat Tunjangan Ini

- 5 Maret 2024, 08:55 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan kepala desa
Ilustrasi gaji dan tunjangan kepala desa /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom./

OKE FLORES.COM - Dalam artikel OKE FLORES berjudul "Sah! Ini Gaji Kepala Desa di Indonesia, Ternyata Setara dengan Gaji PNS Golongan Ini" terbitan tanggal 4 Maret 2024, telah dijelaskan besaran gaji kepala desa di seluruh Indonesia.

Adapun gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Saat ini, gaji kepala desa setara dengan gaji PNS Golongan IIa. Lantas, berapa gaji yang diterima kepala desa?

Baca Juga: Berikut Ini Golongan yang Pasti Gagal Jika Mendaftar Bansos PKH Maret 2024 Apakah Anda Termasuk ?

Adapun penghaslan tetap atau gaji kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

Namun, perlu diketahui bahwa kepala desa juga memiliki tunjangan di luar gaji lho.

Beberapa sumber menyebut, kepala desa bisa mendapatkan tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Sama seperti gaji, perihal tunjangan kepala desa juga termuat dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Untuk mengelola tanah desa ini berasal dari dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah