Selain Gaji dan Tunjangan, PNS Dapat Uang Makan di Tahun Ini, Segini Nominalnya

- 8 Maret 2024, 14:56 WIB
Ilustrasi PNS. Selain gaji, PNS juga akan dapat uang makan
Ilustrasi PNS. Selain gaji, PNS juga akan dapat uang makan /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

OKE FLORES.COM - Saat ini, banyak orang berlomba-lomba menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini memuat perubahan tentang peraturan gaji yang berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), untuk golongan I hingga IV.

Baca Juga: Ingin Kulit Wajah Sehat dan Bersinar! Inilah 8 Tips Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Kulit Wajah

Tak hanya karena gaji pokok yang menjanjikan, tetapi juga beragam fasilitas dan tunjangan yang bisa diterima PNS.

Bagaimana dengan tunjangan dan uang makan PNS pada tahun 2024?

Selain gaji pokok yang menggiurkan, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan.

Tahun 2024 menjadi tahun yang menjanjikan bagi para PNS, karena adanya penyesuaian gaji dan tunjangan yang signifikan.

Baca Juga: CEK PENERIMA Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 ke Rekening Anda Hari ini, 8 Maret 2024

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah