PPh Pasal 21! Pajak Dipotong oleh Pemberi Kerja dari Gaji Karyawan yang Lebih Besar di Bulan Ini

- 14 Maret 2024, 12:01 WIB
Foto: PPh Pasal 21! Pajak Dipotong oleh Pemberi Kerja dari Gaji Karyawan yang Lebih Besar di Bulan Ini
Foto: PPh Pasal 21! Pajak Dipotong oleh Pemberi Kerja dari Gaji Karyawan yang Lebih Besar di Bulan Ini /Pixabay/Stevepb

OKE FLORES.COM - Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem perpajakan di Indonesia, PPh Pasal 21 atau Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan merupakan hal yang umum dan rutin.

Namun, pada bulan ini, karyawan tetap harus siap menerima potongan PPh Pasal 21 yang lebih besar dari biasanya.

Penyebab dari peningkatan ini bisa bermacam-macam, mulai dari kenaikan gaji, bonus, hingga perubahan tarif pajak yang berlaku.

Baca Juga: KABAR BAIK bagi Para PNS 2024! THR Bakal Cair Penuh 100 Persen dari Gaji Pokok 'Fantastis'

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan dan disetor ke pemerintah.

PPh ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan warga negara Indonesia yang berpenghasilan.

Tarif pajak yang dikenakan pada PPh Pasal 21 berdasarkan tingkat penghasilan karyawan. Semakin tinggi penghasilannya, semakin tinggi juga tarif pajak yang harus dibayarkan.

Salah satu faktor yang dapat menyebabkan karyawan tetap menerima potongan PPh Pasal 21 yang lebih besar adalah kenaikan gaji.

Banyak perusahaan yang memberikan kenaikan gaji secara berkala, terutama pada awal tahun atau menjelang akhir tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x