Ini Penjelasan MenPAN-RB, Terkait Honorer yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

- 16 Maret 2024, 09:49 WIB
/

OKE FLORES.COM - Pada tahun ini, telah terjadi kehebohan di kalangan honorer Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia terkait tidak diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini menjadi sorotan karena dinilai melanggar hak-hak para honorer yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan terkait aparatur negara, memberikan penjelasan yang mencoba menerangkan alasan di balik ketidakterselesaian tersebut.

Menurut MenPAN-RB, ketidakterselesaian pemberian THR dan gaji ke-13 kepada honorer K/L bukanlah disebabkan oleh ketidakperhatian atau ketidaksensitifan pemerintah terhadap nasib para honorer. Melainkan, terdapat kendala teknis dan administratif yang menghambat proses pencairan dana THR dan gaji ke-13 bagi honorer.

Baca Juga: Mendagri: Tahun ini Perangkat Desa dan Pegawai Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Salah satu alasan yang diutarakan adalah terkait dengan kekurangan anggaran. MenPAN-RB menyampaikan bahwa anggaran yang tersedia untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi honorer K/L ternyata tidak mencukupi untuk menutupi seluruhnya. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah dalam menghadapi situasi keuangan yang terbatas di tengah tuntutan untuk memberikan penghargaan kepada para honorer.

Selain masalah anggaran, proses administratif juga menjadi faktor penghambat. Kompleksitas sistem administrasi dalam menyalurkan dana THR dan gaji ke-13 kepada ribuan honorer K/L membutuhkan waktu dan upaya ekstra. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi serta prosedur-prosedur yang harus dijalani menambah kompleksitas dalam pencairan dana tersebut.

MenPAN-RB juga menegaskan bahwa pemerintah sedang berusaha maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin. Upaya-upaya sedang dilakukan untuk mencari solusi yang memadai, baik dari segi anggaran maupun prosedur administratif, guna memastikan bahwa para honorer K/L dapat menerima hak-hak mereka sesegera mungkin.

Namun demikian, penjelasan ini tidak sepenuhnya meredakan kekecewaan dan ketidakpuasan para honorer K/L yang merasa bahwa hak-hak mereka terabaikan. Sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam menangani masalah ini, termasuk dengan menyediakan anggaran yang memadai dan menyederhanakan proses administratif.

Di sisi lain, ada juga yang mengkritik paradigma penggunaan honorer dalam struktur birokrasi, di mana keberadaan mereka sebagai pekerja yang tidak memiliki status pegawai tetap seringkali membuat mereka terpinggirkan dan rentan terhadap ketidakpastian, termasuk terkait dengan hak-hak mereka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x