Waduh! Mengapa Kades, Perangkat Desa, dan Pegawai Honorer Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

- 16 Maret 2024, 10:09 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Dok. Bank Indonesia

OKE FLORES.COM - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan, tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah menjadi kebiasaan yang dinantikan oleh banyak pekerja di Indonesia.

Namun, sayangnya, masih banyak yang belum mendapatkan keuntungan ini, terutama di tingkat desa.

Meskipun Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan pegawai honorer telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan wilayah mereka, namun kenyataannya, mereka sering kali diabaikan dalam hal hak-hak pekerjaan seperti ini.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Mengapa Kades, Perangkat Desa, dan Pegawai Honorer Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13?
 
1. Keterbatasan Anggaran Desa:
 
Salah satu alasan utama di balik ketidakdiberian THR dan gaji ke-13 kepada Kades, perangkat desa, dan pegawai honorer adalah keterbatasan anggaran di tingkat desa.
 
Banyak desa di Indonesia menghadapi kendala finansial yang signifikan, yang membuat alokasi dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 menjadi sulit dilakukan.
 
2. Ketidakjelasan Peraturan:
 
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji ke-13, namun implementasinya masih seringkali tidak jelas, terutama di tingkat desa.
 
Ini menciptakan celah di mana beberapa Kades dan perangkat desa memilih untuk tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai mereka.
 
3. Status Pegawai Honorer:
 
Pegawai honorer seringkali menjadi korban dalam hal ini. Mereka tidak memiliki jaminan kerja yang jelas dan tidak diatur secara ketat oleh peraturan ketenagakerjaan seperti pegawai negeri sipil (PNS).
 
Oleh karena itu, mereka rentan terhadap ketidakadilan dalam hal pembayaran THR dan gaji ke-13.
 
 
Dampak Negatif dari Ketidakdiberian THR dan Gaji ke-13
 
1. Ketidakpuasan dan Ketidakadilan:
 
Para Kades, perangkat desa, dan pegawai honorer yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dapat merasa tidak dihargai dan tidak adil atas kontribusi mereka dalam pembangunan desa.
 
2. Peningkatan Ketidakstabilan Ekonomi:
 
Bagi banyak orang, THR dan gaji ke-13 adalah tambahan yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, terutama selama bulan Ramadan. Ketidakdiberian ini dapat memperburuk ketidakstabilan ekonomi mereka.
 
3. Persepsi Negatif terhadap Pemerintah Desa:
 
Tindakan tidak memberikan THR dan gaji ke-13 dapat menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah desa. Hal ini dapat mengancam hubungan antara warga desa dan pemerintah setempat.
 
 
Solusi dan Langkah-Langkah yang Dapat Diambil
 
1. Peningkatan Pengawasan dan Transparansi:
 
Pemerintah desa harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini akan memastikan bahwa alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan secara adil dan tepat waktu.
 
2. Penyusunan Peraturan yang Jelas:
 
Penting bagi pemerintah untuk menyusun peraturan yang jelas dan tegas terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Kades, perangkat desa, dan pegawai honorer. Hal ini akan meminimalkan kesenjangan dalam implementasi aturan tersebut.
 
3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal:
 
Peningkatan pemberdayaan ekonomi lokal dapat membantu mengurangi ketergantungan pada alokasi dana dari pemerintah pusat. Desa-desa yang lebih mandiri secara ekonomi akan lebih mampu untuk memenuhi hak-hak pekerjaan bagi para pegawai mereka.
 
4. Advokasi dan Kesadaran Masyarakat:
 
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam advokasi untuk hak-hak pekerjaan para Kades, perangkat desa, dan pegawai honorer. Kesadaran akan pentingnya pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat mendorong pemerintah desa untuk bertindak.

Ketidakdiberian THR dan gaji ke-13 bagi Kades, perangkat desa, dan pegawai honorer merupakan masalah yang serius yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang tepat, dapat diharapkan bahwa masalah ini dapat diatasi, dan para pekerja di tingkat desa dapat menerima penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam memajukan wilayah mereka.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x