Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

- 16 Maret 2024, 09:56 WIB
 Foto : THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen / Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Foto : THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen / Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan /

OKE FLORES.COM - Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia menanti-nantikan momen penting dalam kalender keuangan mereka, yaitu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Ini bukan hanya momen untuk merayakan hari raya dengan lebih sejahtera, tetapi juga sebagai bagian dari hak yang diamanatkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan.

Mari kita tinjau lebih dalam mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi empat kelompok ini.

Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS: Berita Terkini Mengenai Hak Karyawan Negara

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagi para PNS, THR merupakan bagian dari hak mereka yang diatur dalam peraturan pemerintah.

THR biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR biasanya disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja PNS tersebut.

Gaji ke-13 juga menjadi momen yang dinanti-nantikan, di mana PNS mendapatkan tambahan gaji pada akhir tahun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka.

2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota TNI juga memiliki hak yang sama terkait dengan pencairan THR dan Gaji ke-13.

Sama seperti PNS, besaran THR dan Gaji ke-13 untuk personel TNI ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x