OKE FLORES.COM - Banyak orang yang bertanya-tanya, berapa sih gaji honorer di Indonesia?
Dalam artikel ini, OKE FLORES akan membahas gaji honorer dua golongan, yaitu satpam dan pengemudi.
Adapun gaji satpam dan pengemudi yang diulas dalam artikel telah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berikut ini rincian gaji satpam dan pengemudi terbaru di Indonesia:
1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000