Daftar Gaji Satpam dan Pengemudi di Berbagai Daerah Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023

- 18 Maret 2024, 10:56 WIB
Ilustrasi gaji satpam dan pengemudi
Ilustrasi gaji satpam dan pengemudi /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom./

OKE FLORES.COM - Banyak orang yang bertanya-tanya, berapa sih gaji honorer di Indonesia?

Dalam artikel ini, OKE FLORES akan membahas gaji honorer dua golongan, yaitu satpam dan pengemudi.

Adapun gaji satpam dan pengemudi yang diulas dalam artikel telah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Tanggal Berapa Sebelum Lebaran 2024? Cek Jadwal dan Penerimanya

Berikut ini rincian gaji satpam dan pengemudi terbaru di Indonesia:

1. Provinsi Aceh

- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000

2. Provinsi Sumatera Utara

- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x