OKE FLORES.COM - Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah menjadi penopang kehidupan bagi banyak keluarga di Indonesia.
Mulai akhir Maret 2024, pemerintah telah mengumumkan sejumlah syarat dan aturan baru terkait pencairan bansos PKH dan BPNT.
Berikut 5 syarat dan aturan yang perlu dipahami oleh KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih:
Baca Juga: SELAMAT!! Pemegang KIS BPJS Kesehatan akan Mendapat 7 Bansos Dibulan Maret 2024
1. Pendekatan Bantuan
Bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara individual dan keluarga.
2. Pemilihan Sasaran
Keluarga dengan anggota berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang tidak memiliki keluarga akan menerima program dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
3. Perlindungan Sosial
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) rentan yang dipimpin oleh kepala keluarga berusia 40-60 tahun, dengan anggota keluarga yang termasuk lansia atau disabilitas, akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial.