CATAT! Panduan Lengkap Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 2024 dan Cara Cek Status Penerima via HP

- 25 Maret 2024, 15:50 WIB
Foto : Bansos BPNT cair hingga April 2024/CATAT! Panduan Lengkap Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 2024 dan Cara Cek Status Penerima via HP
Foto : Bansos BPNT cair hingga April 2024/CATAT! Panduan Lengkap Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 2024 dan Cara Cek Status Penerima via HP /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai salah satu upaya untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin.

BPNT bertujuan untuk memberikan bantuan berupa subsidi pangan kepada keluarga kurang mampu melalui kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung-warung yang telah ditunjuk.

Tahap 3 pencairan BPNT tahun 2024 telah dijadwalkan, dan bagi penerima bantuan, penting untuk mengetahui jadwal pencairan serta cara memeriksa status penerima melalui ponsel.

Baca Juga: HORE! Pencairan Bansos PBI JK 2024 ke Rekening Hari Ini: Langkah Positif Pemerintah dalam Dukung Kesejahteraan

Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 2024

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan BPNT Tahap 3 tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Tanggal 5-10 April 2024: Pencairan BPNT tahap 3 dimulai bagi penerima yang terdaftar.
  2. Tanggal 11-15 April 2024: Masa tenggang bagi penerima yang belum melakukan pencairan pada tahap sebelumnya.
  3. Tanggal 16 April 2024: Batas akhir pencairan BPNT tahap 3.

Penerima BPNT diharapkan memperhatikan jadwal tersebut untuk memastikan pencairan bantuan tepat waktu.

Cara Cek Status Penerima via HP

Untuk memeriksa status penerima BPNT melalui ponsel, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi BPNT: Penerima BPNT dapat mengunduh aplikasi BPNT dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Setelah mengunduh, buka aplikasi tersebut di ponsel.

  2. Login atau Daftar Akun: Penerima BPNT perlu melakukan login menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Handphone yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, penerima harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x