Baca Juga: Mengenal Sosok Frans Aba Calon Gubernur NTT 2024 dari Kalangan Muda
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Status Pendidikan: Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Status Pekerjaan: Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
5. Bukan Pejabat Negara: Tidak merupakan pejabat negara, anggota DPR/D, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: The Impossible Heir Nonton dan Download Link The Impossible Heir Episode 9-10 Sub Indo
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK: Maksimal dua nomor induk kependudukan dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Bukan peserta Kartu Prakerja tahun sebelumnya2. Berikut rincian insentif Kartu Prakerja yang dibagi beberapa kegunaan termasuk membeli pelatihan dan saldo DANA:
8. Insentif pelatihan: Rp3,5 juta (tidak bisa cari uang hanya untuk membeli pelatihan)