OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah proaktif untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat kenaikan harga pangan dengan mengumumkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Resiko Pangan sebesar Rp600.000.
Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan sedikit bantuan finansial kepada keluarga yang membutuhkan dalam mengatasi kesulitan akibat kenaikan harga pangan yang signifikan.
Untuk mendapatkan bantuan, keluarga harus terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau BPNT+PKH, memiliki Kartu Keluarga atau Kartu Induk Peserta (KKS/KIP) yang masih berlaku, dan memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: WADUH! Kip Kuliah Belum Cair? Ini Penjelasan Dari Bank BTN Mengenai Proses Pencairan yang Lama
Penerima KKS akan menerima Bantuan Langsung Tunai BLT Mitigasi Resiko Pangan sebesar Rp600.000.
Bagian dari BPNT yang diberikan kepada 1,88 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui berbagai program, termasuk BPNT Murni dan BPNT PKH, akan dicairkan sebelum 10 April 2024.
Selain itu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan menerima tambahan penghasilan keluarga tahap kedua. Dana ini akan diberikan melalui rekening KKS selama periode pencairan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, pemerintah menawarkan bantuan kepada mereka yang menerima bantuan sosial non-KKS. Bantuan ini diberikan melalui rekening dan metode lain untuk menjamin ketersediaan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dari lima bantuan sosial (Bansos), BLT Mitigasi Risiko Pangan dan PKH akan dicairkan secara bertahap mulai tanggal 30 Maret hingga 8 April 2024.