Bukan Kaleng-Kaleng! Gaji Kepala Desa Tahun Paling Ini Sedikit Dapat Rp2 Juta, Tak Terhitung Tunjangan

- 4 April 2024, 06:20 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

Perubahan ini tercermin dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan memungkinkan untuk dipilih hingga dua periode.

Sebelum revisi tersebut, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan memungkinkan untuk menjabat paling banyak tiga periode.

Kembali ke topik awal, berapa sebenarnya gaji kepala desa di Indonesia?

Perlu diketahui, gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Regulasi ini, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 April 2024: Leo dan Virgo Jadi Pusat Perhatian

Pasal 81 dari PP Nomor 11 Tahun 2019 secara tegas mengamanatkan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Dana untuk penghasilan tersebut berasal dari alokasi dana desa (ADD), yang merupakan bagian dari anggaran desa untuk membiayai program-program pembangunan dan operasional desa.

Selanjutnya, ketentuan dalam regulasi ini menetapkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Hal ini menunjukkan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan gaji sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan lokal.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah