Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji kepala desa tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Berikut besaran gaji kepala desa, yaitu:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.***