Bukan Kaleng-Kaleng! Gaji Kepala Desa Tahun Paling Ini Sedikit Dapat Rp2 Juta, Tak Terhitung Tunjangan

- 4 April 2024, 06:20 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji kepala desa tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Berikut besaran gaji kepala desa, yaitu:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BPNT Tahap 3 Melalui Kantor Pos: Kemudahan dan Aksesibilitas untuk Masyarakat

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah