Bukan Kaleng-Kaleng! Gaji Kepala Desa Tahun Paling Ini Sedikit Dapat Rp2 Juta, Tak Terhitung Tunjangan

- 4 April 2024, 06:20 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

OKE FLORES.COM - "Berapa sih gaji kepala desa di Indonesia?". Tidak sedikit orang yang melontarkan pertanyaan tersebut

Kali ini OKE FLORES akan membahas mengenai gaji kepala desa di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP tersebut mengatur Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Honorer Selain Diangkat Jadi PPPK 2024, akan Dapat Hadiah Dari Presiden Jokowi

Apakah kamu tahu, ternyata gaji kepala desa kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIa lho.

Namun, sebelum membahas gaji tersebut, perlu dipahami bahwa masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini diumumkan setelah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Senin, 5 Februari 2024.

Selain penambahan masa jabatan, keputusan penting lainnya yang dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah bahwa kepala desa bisa dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Tak Hanya BKH atau Melki Lena, Ada Pendatang Baru yang Bakal Jadi 'The Next' Gubernur NTT

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x