OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar ekonomi negara.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada UMKM yang terdaftar.
Bagi para pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada kesempatan untuk menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Spesial Lebaran 2024, Ini Cara Mudah Dapat THR Cuma dengan Survey Google, Tak Perlu KTP kok!
Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak termasuk Bantuan Presiden untuk UMKM (BPUM).
Banyak orang yang bertanya kapan BPUM 2024 cair dan cara cek penerima di BRI di eform.bri.co.id.
Anda harus tahu bahwa UMKM saat ini dapat mendapatkan uang BLT sebesar Rp 2,4 juta tanpa Banpres BPUM 2024, yaitu jika NIK KTP terdaftar di situs web resmi ini.
Untuk Bantuan Usaha Produktif Mikro (BPUM), Kemenkop UKM telah resmi menghentikannya sejak tahun 2022.
Pemerintah pernah memberikan bansos BPUM kepada UMKM yang memenuhi syarat pada tahun 2020 dan 2021.
Penyaluran Banpres BPUM dimaksudkan untuk mengurangi beban usaha kecil dan menengah (UMKM) yang usahanya terkena dampak dari pandemi Covid-19.