OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan program bansos (bantuan sosial) senilai Rp600 ribu setelah perayaan Lebaran tahun ini. Program ini disambut dengan gembira oleh banyak kalangan.
Namun, agar bantuan ini tepat sasaran dan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa kriteria untuk penerima bantuan ini.
Berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya, bantuan kali ini memiliki ciri khusus yang perlu diperhatikan oleh calon penerima.
Baca Juga: Gambaran Singkat Terkait Pencairan Uang BPNT 2024 di 4 Bank, Cek Status Penerima...
Berikut adalah beberapa ciri KTP penerima non-BLT BSU Kemnaker:
1. Domisili Sesuai Wilayah Penyaluran
Penerima bantuan harus memiliki KTP yang alamatnya sesuai dengan wilayah penyaluran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan di daerah-daerah yang terdampak secara ekonomi.
2. Tidak Memperoleh Bantuan Serupa
Calon penerima bantuan tidak boleh telah menerima bantuan serupa dari program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang yang membutuhkan untuk mendapatkan bantuan.
Editor: Adrianus T. Jaya