3. Tidak Masuk Kriteria Penerima BSU
Mereka yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih antara program bantuan dan memastikan pemerataan bantuan kepada lebih banyak kelompok yang membutuhkan.
Baca Juga: Program BLT Mitigasi Risiko Pangan Bantu 18,8 Juta KPM Dapatkan Rp600 Ribu, Cek Penerima...
4. Masa Berlaku KTP yang Masih Berlaku
KTP yang digunakan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan harus masih berlaku pada saat pendaftaran dan penyaluran bantuan.
Hal ini untuk memastikan keabsahan identitas penerima bantuan.
5. Tidak Terdaftar Sebagai ASN atau PNS
Penerima bantuan tidak boleh terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk keluarga intinya.
Langkah ini diambil untuk memprioritaskan bantuan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah di luar jaringan pemerintahan.
Bantuan sosial sebesar Rp600 ribu ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah-tengah kondisi sulit akibat pandemi yang masih berlangsung.
Namun, penting bagi penerima untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar bantuan tersebut dapat diterima dengan lancar.
Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi mereka yang membutuhkannya.***