Ciri KTP Penerima Non BLT BSU Kemnaker: Bansos Rp600 Ribu Setelah Lebaran 2024

- 12 April 2024, 09:24 WIB
Foto: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024./vecteezy @miftachul_huda
Foto: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024./vecteezy @miftachul_huda /

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan program bansos (bantuan sosial) senilai Rp600 ribu setelah perayaan Lebaran tahun ini. Program ini disambut dengan gembira oleh banyak kalangan.

Namun, agar bantuan ini tepat sasaran dan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa kriteria untuk penerima bantuan ini.

Berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya, bantuan kali ini memiliki ciri khusus yang perlu diperhatikan oleh calon penerima.

Baca Juga: Gambaran Singkat Terkait Pencairan Uang BPNT 2024 di 4 Bank, Cek Status Penerima...

Berikut adalah beberapa ciri KTP penerima non-BLT BSU Kemnaker:

1. Domisili Sesuai Wilayah Penyaluran

Penerima bantuan harus memiliki KTP yang alamatnya sesuai dengan wilayah penyaluran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan di daerah-daerah yang terdampak secara ekonomi.

2. Tidak Memperoleh Bantuan Serupa

Calon penerima bantuan tidak boleh telah menerima bantuan serupa dari program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang yang membutuhkan untuk mendapatkan bantuan.

3. Tidak Masuk Kriteria Penerima BSU

Mereka yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih antara program bantuan dan memastikan pemerataan bantuan kepada lebih banyak kelompok yang membutuhkan.

Baca Juga: Program BLT Mitigasi Risiko Pangan Bantu 18,8 Juta KPM Dapatkan Rp600 Ribu, Cek Penerima...

4. Masa Berlaku KTP yang Masih Berlaku

KTP yang digunakan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan harus masih berlaku pada saat pendaftaran dan penyaluran bantuan.

Hal ini untuk memastikan keabsahan identitas penerima bantuan.

5. Tidak Terdaftar Sebagai ASN atau PNS

Penerima bantuan tidak boleh terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk keluarga intinya.

Langkah ini diambil untuk memprioritaskan bantuan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah di luar jaringan pemerintahan.

Bantuan sosial sebesar Rp600 ribu ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah-tengah kondisi sulit akibat pandemi yang masih berlangsung.

Namun, penting bagi penerima untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar bantuan tersebut dapat diterima dengan lancar.

Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi mereka yang membutuhkannya.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah