Dulu Digaji Rp800 Ribu, Tahun Ini Gaji BPD Naik Drastis, Berapa?

- 19 April 2024, 14:52 WIB
Ilustrasi gaji BPD
Ilustrasi gaji BPD /Pixabay/itkannan4u

Baca Juga: Gaji BPD Naik Tahun Ini, Segini Besaran yang Diterima Ketua hingga Anggota

Sebagai bentuk penghargaan atas peran serta mereka, anggota BPD mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, besaran gaji dan tunjangan untuk anggota BPD diatur secara jelas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, gaji BPD mnegalami kenaikan tahun ini.

Ketua BPD mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000 per bulan, wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD masing-masing sebesar Rp1.100.000 per bulan, sementara anggota BPD mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Baca Juga: Mari Kita Lihat Ramalan Zodiak untuk Ketiga Tanda Ini, 19 April 2024: Rasakan Energi yang Unik

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan yang cukup mencolok.

Pada tahun sebelumnya, gaji anggota BPD berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Kenaikan ini dapat dipandang sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Namun, gaji dan tunjangan bukanlah satu-satunya bentuk penghargaan yang diberikan kepada anggota BPD.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah