Ini Rincian Gaji Terbaru Kepala Desa Sesuai dengan Permendagri RI No 63 Tahun 2019

- 21 April 2024, 10:34 WIB
Foto: Pilar Utama Pengelolaan Desa
Foto: Pilar Utama Pengelolaan Desa /Istimewa

OKE FLORES.COM - Kepala Desa adalah figur penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek penting dalam pengelolaan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, gaji Kepala Desa telah menjadi topik yang cukup hangat untuk diperbincangkan, terutama dalam konteks peningkatan kesejahteraan mereka.

Seiring dengan pergantian tahun, banyak yang penasaran dengan rincian gaji terbaru untuk posisi Kepala Desa pada tahun 2024.

Baca Juga: KABAR BAIK! Siswa dan KPM di Seluruh Indonesia, Ini Update Jadwal Pencairan PIP Tahap 2 2024, Cek Disini...

Sebelum membahas rincian gaji terbaru, perlu dicatat bahwa gaji Kepala Desa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Gaji dan Tunjangan Kepala Desa.

Menurut Permendagri tersebut, gaji Kepala Desa terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

1. Gaji Pokok:

Merupakan gaji dasar yang diterima oleh Kepala Desa berdasarkan tingkat jabatannya dan masa kerja.

2. Tunjangan Jabatan:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x