Ini Rincian Gaji Terbaru Kepala Desa Sesuai dengan Permendagri RI No 63 Tahun 2019

- 21 April 2024, 10:34 WIB
Foto: Pilar Utama Pengelolaan Desa
Foto: Pilar Utama Pengelolaan Desa /Istimewa

Tambahan gaji yang diberikan kepada Kepala Desa sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

3. Tunjangan Umum:

Tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa sebagai pengganti biaya operasional yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.

4. Tunjangan Keluarga:

Tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa untuk menunjang kebutuhan keluarganya.

5. Tunjangan Kinerja:

Tambahan gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja yang baik.

Namun, perlu dicatat bahwa gaji Kepala Desa dapat bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan BPNT Tahap Terbaru dan Cara Cek Status Penerima via HP, Buruan Cek...

Sebagai gambaran, berikut adalah perkiraan rincian gaji Kepala Desa terbaru untuk tahun 2024:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah