Ini Rincian Gaji Terbaru Kepala Desa Sesuai dengan Permendagri RI No 63 Tahun 2019

- 21 April 2024, 10:34 WIB
Foto: Pilar Utama Pengelolaan Desa
Foto: Pilar Utama Pengelolaan Desa /Istimewa

1. Gaji Pokok:

  • Di perkirakan sekitar Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000 per bulan tergantung dari kategori desa.

2. Tunjangan Jabatan:

  • Sekitar Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan.

3. Tunjangan Umum:

  • Antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan.

4. Tunjangan Keluarga:

  • Bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.

5. Tunjangan Kinerja:

  • Tergantung pada penilaian kinerja individu, berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan.

Selain rincian gaji tersebut, penting juga untuk memperhatikan masa jabatan Kepala Desa. Pada tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa telah diatur menjadi 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program pembangunan dan memperkuat stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Dengan demikian, rincian gaji Kepala Desa terbaru untuk tahun 2024 menawarkan gambaran yang lebih jelas tentang penghargaan yang diberikan kepada para pemimpin desa atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa gaji tersebut hanya merupakan perkiraan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah