Teranyar! BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Bakal Dihapus, Ternyata Ini Penggantinya

Oke Flores - 24 Apr 2024, 08:45 WIB
Penulis: Maria M. Moi
Editor: Adrianus T. Jaya
Ini Dia Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online
Ini Dia Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online /ilustrasi-Malanghits.com/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali membuat gebrakan dalam sistem kesehatan negara dengan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar atau yang lebih dikenal dengan KRIS. Langkah ini menjadi sorotan dalam upaya penyempurnaan sistem kesehatan publik di tanah air.

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari reformasi BPJS Kesehatan yang terus berlangsung.

Baca Juga: WAH! KPM Siap Menerima Kembali Pencairan 2 BLT Tunai dari Pemerintah Per 24 April 2024

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana kesehatan serta memberikan pelayanan yang lebih merata kepada semua peserta.

Dengan mengganti kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS, diharapkan setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Untuk menghindari salah pemahaman tentang BPJS Kesehatan dan KRIS, para pembaca diminta untuk membaca informasi berikut hingga selesai.

Pemerintah menciptakan BPJS, juga dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Namun, belakangan ini banyak orang di Indonesia khawatir bahwa kelas 1, 2, 3 PNS dan pensiunan BPJS akan dihapus dan digantikan oleh KRIS.

Dengan kata lain, BPJS adalah asuransi hidup masyarakat Indonesia yang berkontribusi pada pengembangan sistem kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub