Sangat penting untuk diingat bahwa layanan BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 PNS dan pensiunan yang akan dihapus hanyalah yang berkaitan dengan fasilitas rawat inap.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menggantinya dengan yang baru, yang dikenal sebagai KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar.
Dengan KRIS ini, semua orang, termasuk PNS kelas 1, 2, 3 dan pensiunan, akan menikmati layanan fasilitas terbaru. Untuk informasi tambahan, tidak ada kebijakan atau peraturan yang mengatur iuran BPJS KRIS.
Selama BPJS Kesehatan terus menerapkan pembayaran BPJS berdasarkan kelas.
Informasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 PNS dan Pensiunan akan digantikan oleh KRIS.***