Penerima PKH adalah keluarga yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Berasal dari keluarga warga negara Indonesia;
2. Berasal dari kelompok miskin atau rentan miskin;
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri; dan
4. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Terdapat tiga kategori bantuan PKH yang khusus untuk pendidikan, meskipun diberikan per KK. Ini adalah rinciannya:
- Untuk kategori pendidikan anak SD/Sederajat, ada empat kali pembayaran tahunan sebesar Rp900 ribu atau Rp225 ribu.
- Untuk kategori pendidikan anak SMP/Sederajat, ada empat kali pembayaran tahunan sebesar Rp1,5 juta atau Rp375 ribu.
- Untuk kategori pendidikan anak SMA/Sederajat, ada empat kali pembayaran tahunan sebesar Rp2 juta atau Rp500 ribu.
Pencairan PKH dilakukan sekali setiap tiga bulan, sehingga bulan April 2024 termasuk dalam rentang waktu jadwal pencairan tahap 2.
Untuk bantuan PKH, uang akan langsung ditransfer ke rekening BRI, BNI, Mandiri, atau BTN milik keluarga penerima atau ke Kantor Pos.
Karena PKH bukan PIP, cek daftar penerima PKH dan link pengecekannya tidak dapat dilakukan di pip.kemdikbud.go.id.
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama dan alamat sesuai alamat KTP
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat daftar penerima bantuan PKH
- Status pencairan PKH bagi yang cair akan muncul sebagai "sudah proses Bank Himbara/PT Pos".