Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Bulan Mei 2024 Melalui HP Tanggal Cair dari Tanggal 1 Sampai 31 Mei 2024

- 2 Mei 2024, 09:06 WIB
Salah satu pendamping tengah mendampingi KPM untuk proses pencairan Bansos Kemensos di Pos Indonesia.
Salah satu pendamping tengah mendampingi KPM untuk proses pencairan Bansos Kemensos di Pos Indonesia. /Robi Taufiq Akbar/Prianganinsider.com/

OKE FLORES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia telah menjadwalkan pencairan bansos PKH dan BPNT pada bulan Mei 2024.

Estimasi pencairan tersebut berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2024.

Namun, bagaimana cara untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima bansos tersebut? Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

Baca Juga: Tanggal Berapa KLJ Tahap 2 2024 Akan Cair? Berikut Bocoran Jadwal Terbaru dan Daftar Nama penerimanya

Cara cek penerima PKH dan BPNT 2024

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk rujukan data
  2. Akses website Cek Bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id di HP
  3. Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha sesuai petunjuk yang muncul di layar
  5. Klik "Cari Data"

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2024

Orang-orang yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima uang tunai yang ditransfer melalui rekening KKS.

Besar uang yang dapat diterima tergantung pada jumlah uang yang diterima, tergantung pada item berikut:

Besaran PKH

Ada 7 kategori penerima PKH, yaitu:

  1. Balita menerima Rp750.000/tahap
  2. Ibu melahirkan/nifas menerima Rp750.000/tahap
  3. Lanjut usia (Lansia) 60 tahun ke atas menerima Rp600.000/tahap
  4. Penyandang disabilitas menerima Rp600.000/tahap
  5. Siswa SMA menerima Rp500.000/tahap
  6. Siswa SMP menerima Rp375.000/tahap
  7. Siswa SD menerima Rp225.000/tahap

Bantuan yang dikenal sebagai kartu sembako ini diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulan, tetapi tahun ini diberikan dua kali sebulan sebesar Rp400.000.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah