Bansos khusus untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu usia 0-18 tahun yang terdaftar di DTKS, sebesar Rp200.000 per bulan.
7. BLT Dana Desa (DD)
Disalurkan kepada KPM yang terdaftar di DKTS sebagai masyarakat kurang mampu atau miskin ekstrem, dengan nominal Rp300.000 per bulan, biasanya dirapel untuk beberapa bulan.***