Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok, 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT

- 2 Juni 2023, 16:09 WIB
Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok, 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT
Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok, 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT /ilustasi pexels.com/

Jika korban sudah bercerita ada bahaya yang mengintainya, jangan remehkan ucapannya.

Kuatkan hatinya dan fisiknya, bantu dia menghadapi hal itu terlebih saat dia memang meminta perlindungan.

5. Melakukan sesuatu yang mempersulit korban

Kita hendaknya tidak melakukan sesuatu yang bisa membuat korban kesulitan keluar dari masalahnya.

Cukup lakukan sesuatu yang diminta olehnya atau yang berhubungan dengan keselamatannya.

Polisi buka suara soal korban KDRT di Depok yang ditetapkan menjadi tersangka

Polisi di Depok melalui Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut korban yang merupakan seorang istri tidak kooperatif saat penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban.
Padahal dia tersangka juga," tutur Yogen Heroes Baruno pada Rabu 24 Mei 2023, melansir Pikiran-Rakyat.id, Jumat 2 Juni 2023.

Tak hanya itu, polisi menyebut baik istri dan suami dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan.

Keduanya diketahui saling melapor atas dugaan KDRT tersebut ke Polres Metro Depok.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x